Pendidikan Kewarganegaraan

Unknown Reply 6:43 PM
Konsep Dasar Tentang Negara
1. Pengertian Negara
Pengertian negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing : state (inggris), staat (belanda & jerman), atau etat (prancis).
Kata-kata tersebut memiliki pengertian tentang keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifatyang tegak dan tetap.
Sedangkan secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup didalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Roger H.Soltau, negara merupakan perpaduan antara alat dan wewnang yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama.
2. Tujuan Negara
Tujuan negara:
  • Bertujuan untuk memperluas kekuasaan.
  • Bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum.
  • Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam Konsep ajaran plato, tujuan adanya negara adalah untuk memajukan kesusliaan manusa, sebagai perseorangan dan sebagai mahluk sosial.
Sedangkan konsep teokratis yang diwakili oleh Thomas Aquinas & Agustinus, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
Sementara itu dalam konsep negara hukum, tujuan negara adalah menyelanggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum.
3. Usur-unsur Negara
  • Rakyat. sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertantu.
  • Wilayah, Unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas.
  • Pemerintah, alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirakannya sebuah negara.
  • Pengakuan negara lain, ada dua macam pengakuan atas suatunegara lain yaitu de facto dan de jure. De facto pengakuan atas fakta adanya negara. De jure pengakuan akan sahnya suatu negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum.
Teori Tentang Terbentuknya Negara
1. Teori alamiah, karena kebutuhan manusia untuk aktualisasi kemanusiaannya.
2. Teori ciptaan tuhan, karena diciptakan oleh tuhan.
3. Teori kekuatan, karena hasil penaklukan dan kekerasan antar manusia.
4. Teori kontrak sosial, karena anggota masyarakat mengadakan kontrak sosial untuk membentuk negara.
Kontrak sosial hobbes, bahwa secara kodrati manusia itu satu dengan lainnya. Masing-masing mempunyai hasrat atau nafsu (appetite) dan keengganan (aversion), yag menggerakan tindakan mereka. Appetite manusia adalah hasrat atau nafsu akan kekuasaan, akan kekayaan, akan pengetahuan, dan akan kehormatan. Sedangkan aversion manusia adalah keengganan untuk hidup sengsara dan mati. Ditegaskan pula bahwa hasrat manusia tidaklah terbatas. Untuk memnuhi hasrat itu, manusia mempunyai power. Oleh karena setiap manusia berusaha untuk memnuhi hasrat dan keengganannya, dengan menggunakan powernya masing-masing, maka yang terjadi adalah benturan power antarsesama manusia, yang meningkatkan keengganan untuk mati.
Kontrak sosial locke, bahwa manusia adalah sama antara satu dengan lainnya. Ia menyatakan manusia didalam dirinya mempunyai akal yang mengajar prinsip bahwa karean menjadi sama dan independen manusia tidak perlu melanggar dan merusak kehidupan manusia lainnya. Oleh karena itu dalam kondisi alamiah sudah terdapat pola-pola pengaturan dan hukum alamiah yang tertur karena manusia mempunyai akal yang dapat menentukan apa yang benar apa yang salah dalam pergaulan antara sesama.
Kontrak sosial Rosseau, pada dasarnya manusia itu sama. Pada kondisi alamiah antara manusia yang satu dengan manusia yang lain tidaklah terjadi perkelahian. Justru manusia saling bersatu dan bekerjasama. Kenyataan itu disebabkan oleh situasi manusia yang lemah dalam menghadapi alam yang buas. Masing-masing menjaga diri dan berusaha menghadapi tantangan alam. Untuk itu mereka perlu saling menolong, maka terbentuklah organisasi sosial yang memungkinkan manusia bisa mengimbangi alam.Walaupun pada prinsipnya manusia itu sama, tetapi alam, fisik dan moral menciptakan ketidaksamaan. Muncul hak-hak istimewa yang dimiliki oleh beberapa orang tertentu karena mereka ini lebih kaya, lebih dihormati, lebih berkuasa, dan sebagainya. Organisasi sosial dipakai oleh yang punya hak-hak istimewa tersebut untuk menambaha power dan menekan yang lain. Pada gilirannya, kecenderungan itu menjurus ke kekuasaan tunggal.
Hubungan Negara dan Warga Negara
Dalam sebuah masyarakat yang memiliki beragam kepentingan, negara berfungsi untuk mengorganisir kepentingan-kepentingan tersebutagar tercipta sebuah harmoni sosial.
Peran penting yang melekat pada warga negara adalah usahanya untuk selalu menjadi kontrol dalam setiap proses penyelenggaraan negara agar tetap konsisten pada tujuan utama berdirinya negara, yani meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
Hubungan Agama Dan Negara
Terdapat 3 macam ideologi yaitu, Sosialisme, Kapitalisme dan islamiyah.
Relasi Agama-Negara Menurut Sosialisme, Kapitalisme Dan Islam
Pemikiran Sosialisme adalah Materialisme, yang menyatakn bahwa dunia ini tidaklah lain terdiri dari dan tergantung eksistensinya pada benda material.
Menurut Donald Wilhelm, segala sesuatu yang ada hanyalah materi belaka. Materilah segala asal susul segala sesuatu. Materi merupakan dasar eksistensi segala macam pemikiran. Maka, tidak ada tuhan, tidak ada ruh, atau aspek-aspek kegaiban lainnya, karena semuanya tidak dapat diindera seperti materi.
Dari ide materialisme inilah dibangun 2 ide pokok dalam sosialisme yang mendasari seluruh bangunan ideologi sosialisme, yaitu materialisme dialektis dan materialisme historis.
Pemikiran ideologi Kapitalisme, adalah pemisahan agaa dari kehidupan atau sekulerisme. Dalam Webster Dictionary sekulerisme didefinisikan sebagai sebuah sistem doktrin dan praktik yang menolak bentuk apapun dari keimanan dan upacara ritual keagamaan atau sebuah kepercayaan bahwa agama dan ajaran-ajaran gereja tidak boleh memasuki fungsi negara, hususnya dalam pendidikan publik. Jadi sekulerisme tidak menafikkan agama secara mutlak, namun hanya membatasi perannya dalam mengatur kehidupan.
Pemikiran Islamiyah adalah iman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, Hari Kahir, dan Qadar Allah. Pemikiran ini merupakan dasar ideologi Isalm yang darinya terlahir bebrgabai pemikiran dan hukum Islam yang mengatur kehidupan manusia. Karena itu, formulasi hubungan agama-negara dalam pandangan islam dapat diistalahkan sebagai hubungan yang positif, dalam arti bahwa agama membutuhkan negara agar agama dapat diterapkan secara sempurna dan bahwa agama tanpa negara adalah suatu cacat yang akan menimbulkan reduksi dan distorsi yang parah dalam beragama. Agama tak dapat dipisahkan dari negara. Agama mengatur seluruh aspek kehidupan melalui negara yang terwujud dalam konstitusi dan undag-undang yang mengatur kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Konstitusi
Konstitusi merupakan seperangkat aturan main dalam kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi biasa disebut juga dengan Undang-udang Dasar (UUD).
1. Pengertian konstitusi
Menurut F. Laesele konstitusi dibagi menjadi dua pengertian:
  • Sosiologi dan Politis. Secara sosiologi dan politisi, konstitusi adalah sintesa faktor-faktor kekuatan yag nyata dalam masyarakat.
  • Yuridis. Secara yuridis konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
2.Tujuan, fungsi dan ruang lingkup konstitusi
Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerentih, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem hukum negara.
Menurut A.A.H. Struycken ruang lingkup konstitusi meliputi:
  1. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau.
  2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
  3. Pandangan tokoh bAngsa yang hendak diwajibkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa depan yang akan datang.
  4. Suatu keinginan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
3. Klasifikasi Konstitusi
K.C. Weare mengklasifikasikan konstitusi menjadi 5, yaitu:
1. Konstitusi Tertulis, Konstitusi dalam bentuk dokuman yang memiliki kesakralan husus dalam proses perumusannya. Tidak tertulis, konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat-istiadat dari pada hukum tertulis.
2. Konstitusi Fleksibel, konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur husus. Konstitusi waktu, konstitusi yang mempersyaratkan prosedure husus untuk perubahan atau amandemennya.
3. Kostitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Konstitusi tidak derajat tinggi, konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.
4. Konstitusi serikat & konstitusi kesatuan.
Bentuk ini berkaitan denngan bentuk negara; jika negara itu seikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dgn pemerintah negara bagian.
5. Konstitusi pemerintahan presidensial & konstitusi sistem pemerintahan parlementer.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial:
  • Presiden dipilih langsung oleh rakyat atu dewan pemilih.
  • Presiden bukan pemegang kekuasaan legistlatif.
  • Presiden tdk dpt membubarkan pemegang kekuasaan legislatif & tidak dapat memerintahkan diadakan pelihihan.
Ciri-ciri Pemerintahan Parlemeter:
  • kabinet yang dipilih PM dibentuk/berdasarkan ketentuan yang menguasai parlemen.
  • Para anggota kabinet sebagian/seluruhnya adalah anggota parlemen.
  • Kepala negara dgn saran PM dpt membubarkan parlemen dan memerintakan diadakannya pemilu.
Hakikat & Dimensi Identitas Nasional
Identitas nasional suatu bangsa : ciri khas yang dimiliki suatu bangsa yang membedakannya dari bangsa lainnya.
Beberapa dimensi dalam identitas nasional antaralain:
  • Pola perilaku: gambaran pola perilaku dalam kehidupan sehari-hari, Misalnya: adat istiadat, gotongroyong, ramahtamah.
  • Lambang-lambang: sesuatu yang menggambarkan tujuan & fungsi negara, Misalnya: bendera, bahasa, lagu kebangsaan.
  • Alat-alat perlengkapan: sejumlah perangkat/alat-alat perlengkapan yang digunakan untu mencapai tujuan yang berupa bangunan dan peralatan teknologi.
  • Tujuan yang ingin dicapai: Identitas yang bersumber dari tujuan ini bersifat dinamis & tidak tetap seperti budaya unggul, presentasi dalam bidang tertentu.
Unsur-unsur Pembentukan Identitas Nasional
Salahsatu identitas bangsa Indonesia adalah ia dikenal sebagai sebuahbangsa yang majemuk.
  1. Sejarah: semangat juang bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah menurut banyak kalangan telah menjadi ciri khas tersendiri bagi bangsa indonesia yang kemudian menjadi salahsatu unsur pembentuk identitas nasional indonesia.
  2. Kebudayaan: Aspek kenudayaan meliputi 3 unsur:
  • Akalbudi: dapat dilihat pada sikap ramah & santun.
  • Peradaban: tercermin dari keberadaan dasar negara pancasila sebagai kompromi nilai-nilai bersama.
  • Pengetahuan: kehandalan bangsa indonesia dalam pembuatan kapalpinisi.
3. Suku Bangsa: lebih dari 300 kelompok suku, beragam bahasa, budaya dan keyakinan yang mendiami kepulauan nusantara.
4. Agama: keanaekaragaman Agama.
5. Bahasa: Bahasa Indonesia merupakan salah satu atribut identitas nasional Indonesia.
Peristiwa Sumpah pemuda 1928 yang menyatakan bahasa indonesia sebagai bahasa persatuan telah memberikan nilai tersendiri bagi pembentukan identias nasional Indonesia.

Related Posts

Knowledge 2987753437004787233
Comments
0 Comments
Facebook Comments by Media Blogger

Post a Comment

Search

Ikuti Channel Youtube Aku Yaa.. Jangan Lupa di subscribe. Terima kasih.

Popular Posts

Translate