Flashdisk is not accessible Access Denied
Buka gpedit. Msc Pilih computer configuration kemudian administrative templates kemudian all settings Cari removeable disk 3 pilihan baru ...
Berbagi apapun yang saya tahu, berbagi tentang pendidikan, teknologi, website, dan lainnya.
Buka gpedit. Msc Pilih computer configuration kemudian administrative templates kemudian all settings Cari removeable disk 3 pilihan baru ...
You may set the startup type of Printer Spooler service to Manual or Delayed Start for a test.
Coba restart printer spooler dari services. Msc pada run.
You may set the startup type of Printer Spooler service to Manual or Delayed Start for a test. Coba restart printer spooler dari services. ...
You need to install wireless driver.
Insert your Ubuntu installation disk or a flash drive and copy these files from the installation disk to your Home directory:
pool/main/d/dkms/dkms_XXXXX.deb pool/restricted/b/bcmwl/bcmwl-kernel-source_XXXXX.deb
Then run the following in terminal:
sudo dpkg -i *.deb
If you are using Ubuntu 14.04.2 installation media the driver will not build
If you have 14.04.2, then download 64-BIT DRIVER FROM UBUNTU REPOSITORY or 32-BIT DRIVER, copy it to your home folder and run the same command. But you still need dkms_XXXXX.deb file from installation disk. Or you you can download it from HERE.
Ubuntu 14.04.2 has 3.16 kernel, but the installation image contains an old driver, which does not build for that kernel.
If you have UEFI BIOS, you need to disable Secure Boot to load the driver.
You need to install wireless driver. Insert your Ubuntu installation disk or a flash drive and copy these files from the installation disk ...
Tinggal masuk ke menu developer kemudian pilih visual basic. Copy dan Paste Code sebagai berikut : Dim Huruf(0 To 9) As String Dim AX(0 ...
Try this. It worked for me. Check that the workbooks are of same type. i.e. both are .xlxs workbooks. If not convert to same format. Close e...
Luangkan bbrpa menit untuk membaca sampai selesai. 😊
*** *TAX AMNESTY Mulai hari Senin ini tanggal 18 Juli 2016.****
"JANGAN MEREMEHKAN TAX AMNESTY"
Berikut hasil ringkasan pernyataan Jokowi 15 Juli 2016, dalam acara sosialisasi Amnesti Pajak - Grand City Surabaya.
Tax Amnesty berbeda dengan pemutihan. Tax Amnesti merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara *mengungkap harta dan membayar uang tebusan*.
Secara lebih ringkas tax amnesti itu *UNGKAP-TEBUS-LEGA*
*1. UNGKAP*
Laporkan seluruh harta yang belum dilaporkan atau disembunyikan selama ini sampai dengan spt tahunan pph terakhir 2015.
*2. TEBUS*
Pembayaran sejumlah uang (tarif) ke kas negara untuk mendapatkan amnesti pajak.
Uang tebusan = Tarif x Nilai Harta Bersih
Nilai harta bersih = Harta - Utang
Harta adalah seluruh kekayaan dalam bentuk apapun, Sedangkan utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar berkaitan langsung dengan perolehan harta.
Tarif yang berlaku sebagai berikut:
Pengungkapan Harta di dalam wilayah NKRI
Periode I: 18 Jun - 30 Sep = 2%
Periode II: 1 Okt - 31 Des = 3%
Periode III: 1 Jan - 31 Mar = 5%
Pengungkapan Harta di luar wilayah NKRI
Periode I: 18 Jun - 30 Sep = 4%
Periode II: 1 Okt - 31 Des = 6%
Periode III: 1 Jan - 31 Mar = 10%
Dana yang berasal dari luar negeri yang kemudian dibawa masuk ke indonesia, harus minim diendapkan selama 3 tahun.
Contoh ilustrasi:
Kekayaan atau Harta si A sekitar 3 Milyar. Sedangkan si A selama ini hanya melaporkan 1 Milyar (terakhir SPT 2015).
Adanya selisih 2 milyar yang tidak pernah dilaporkan / disembunyikan itu yang akan dikenakan tarif tax amnesti.
Berarti si A harus membayar tebusan 2% dari 2 Milyar, jika dilakukan di periode pertama.
*3. LEGA*
Anda tidak perlu takut apapun lagi dalam berinvestasi, karena ibaratnya pelaporan pajak anda di reset untuk kembali menjadi 0.
*INI YANG PALING PENTING:*
Seseorang yang telah mengikuti tax amnesty akan ada payung hukum, Dimana TIDAK DAPAT dijadikan dasar "penyelidikan, Penyidikan, dan/atau Penuntutan tindak pidana apapun".
Nama dan Data sangat dirahasiakan, Orang dalam yang membocorkan akan ada tindak pidana berat.
Apa Yang membuat semua orang yang merasa melanggar harus ikut? Perlu dikatahui setelah 31 Maret 2017 (Berakhirnya Tax Amnesty), yang ketahuan tidak pernah melaporkan akan dikenakan Sangat Sangat tinggi yaitu Dikenai *PPh + Tambah Sanksi 200% + Pidana Penjara.*
Berjalannya tax amnesty akan ada kelanjutan revisi undang-undang ketentuan PPN dan PPh, dimana kemungkinan akan lebih dipermurah.
Quartal Pertama tahun 2018 atau 2 tahun lagi, semua lembaga akan *mewajibkan menyerahkan seluruh data ke badan pajak* (Wow!!). Seperti perbankan, Asuransi, Kartu kredit, dan lembaga lainnya. Bahkan kerjasama dengan negara-negara dunia telah menandatangani untuk *saling keterbukaan. Dengan kata lain orang-orang yang tidak ikut tax amnesty akan sangat gampang ketahuan bahkan bagi yang mempunyai keuangan di Swiss, Singapore atau negara lainnya akan mudah terdeteksi. dengan kata lain *denda 200% dan Pidana* akan diberlakukan.
Mendebarkan bukan? So bagaimana?
_*Pilihan anda hanya ada 2*_:
*LAKUKAN Tax Amnesty* dan menjalankan sebagai warga negara yang taat dan tanpa beban dengan membayar tebusan yang lebih murah, atau *ABAIKAN* dimana anda hanya bisa simpan uang anda seumur hidup dirumah dengan hidup penuh beban dan rasa takut dalam melakukan investasi.
*Bagaimana cara mengikuti Tax Amnesti?*
Anda hanya perlu datang ke kantor pajak, dengan mengambil sebuah form. Form yang dibuat sangat sederhana, bahkan beberapa data yang perlu difotocopy sangat sedikit dan dipermudah. Tidak seperti broadcast palsu yang seolah-olah sangat banyak persyaratannya.
Mari membangun bangsa ini, melihat bahwa Tax Amnesty sebagai sesuatu yang positif. Semuanya untuk pertumbuhan ekonomi indonesia yang lebih baik dan tentu semua untuk kebaikan bersama.
Silahkan Share karena belum banyak yang memahami.
Semoga bermanfaat
Wassalam
Luangkan bbrpa menit untuk membaca sampai selesai. 😊 *** *TAX AMNESTY Mulai hari Senin ini tanggal 18 Juli 2016.**** "JANGAN MEREMEH...
1. untuk multiple delete function hapusallterkirim(){ $nis=$this->input->post('check'); $jumlah=count($nis); $hasil=array(); f...